DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan menyita lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,92 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R.A. (31), seorang wiraswasta asal Belawan yang berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, serta J.H. (37), warga Kecamatan Dumai Kota yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 15.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Assalam, Gang Tengku Sulung Kasim, RT 010, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh R.A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak awal Juli 2026. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi lima paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik bening. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital yang ditemukan di bawah meja kamar tidur, satu lembar plastik bening, serta satu unit telepon genggam OPPO warna ungu.
Seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik R.A.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.A. mengaku memperoleh sabu tersebut dari J.H. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.40 WIB berhasil mengamankan J.H. di kediamannya di Jalan Rajawali, RT 002, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Kepada penyidik, J.H. mengakui telah menjual sabu kepada R.A.
Polisi menduga kedua tersangka memiliki peran dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (soe,)































