DUMAI (MDC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S.I alias S dan Y alias A. Keduanya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita delapan paket berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,19 gram dari dua tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Riza Effyandi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit 2 Ipda Salomo Hutabarat, SH langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan para tersangka,” jelasnya.
Saat penggeledahan, sebagian barang bukti ditemukan di kantong celana salah satu tersangka, sementara sisanya berada di dalam ruko milik tersangka lainnya. Seluruh barang tersebut diakui sebagai milik mereka.
Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip bening, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
AKP Riza Effyandi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat menghubungi call center 110 untuk melaporkan tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, agar segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (dit)































