PEKANBARU (MDC) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda serta sejumlah insentif bagi wajib pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Jadi, waktunya hanya sekitar satu setengah bulan,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya tunggakan dan denda untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Melalui kebijakan tersebut, sanksi administratif berupa denda dihapuskan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan berupa pembebasan sebagian pokok pajak bagi kendaraan yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.
Ninno menjelaskan, bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, pokok pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan pokok pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Artinya, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Tidak hanya untuk kendaraan pribadi, Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan bermotor angkutan barang. Dalam program kali ini, pengurangan sebesar 40 persen diberikan atas pokok PKB kendaraan angkutan barang, disertai penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 November 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di berbagai wilayah.
“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” tutupnya. (soe)
































