DUMAI (MDC) – Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pemuda di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, berakhir di Kabupaten Siak.
Tim URC RAGA Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan dua tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga ke luar wilayah Kota Dumai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DAU (23), warga Kecamatan Dumai Selatan, dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan. Keduanya diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu rumah warga di Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat atau penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di sekitar Warung Bakso Siswati. Korban sekaligus pelapor diketahui berinisial JHH.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, kejadian bermula ketika korban bersama temannya, RK, sedang duduk di tempat jualan Bumi Coffee, Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor KPPN Kota Dumai.
Sekitar pukul 21.25 WIB, korban melihat dua pria tidak dikenal melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo. Kedua pria tersebut kemudian menggeber suara knalpot ke arah korban sambil mengucapkan kata, “Anjai”.
Keduanya kemudian kembali melintas beberapa kali di lokasi. Tidak lama berselang, sekitar empat orang yang menggunakan dua sepeda motor datang menghampiri korban dan temannya.
Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian berkata, “Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah,” sebelum salah seorang pelaku menendang ke arah wajah korban hingga terjatuh.
Dalam situasi tersebut, korban melihat salah seorang pelaku membawa pisau dapur. Merasa terancam, korban kemudian berlari menuju Warung Bakso Siswati. Namun, korban dikejar oleh dua orang yang diduga membawa senjata berupa pisau dan obeng.
Sesampainya di dalam warung, korban kemudian ditusuk oleh dua orang yang masing-masing mengenakan jaket berwarna merah dan kuning. Serangan tersebut membuat korban kembali terjatuh ke lantai.
Korban kemudian mendapat pertolongan dari saksi RK bersama seorang warga lainnya. Sementara dua pelaku yang diduga melakukan penusukan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, luka tusukan pada bagian bahu akibat benda yang diduga obeng, serta memar pada wajah sebelah kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC RAGA Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga gelar perkara.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DAU dan W yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai IPDA Dimas Arsa Ramadhan, Tim URC RAGA kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diketahui telah melarikan diri dari Kota Dumai.
Petugas memperoleh informasi bahwa setelah kejadian, kedua tersangka sempat melarikan diri ke kawasan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, selama kurang lebih dua hari. Keduanya kemudian berpindah ke Rupat dan berada di wilayah tersebut sekitar lima hari sebelum kembali melarikan diri ke Kabupaten Siak.
Di Kabupaten Siak, kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penjaga kambing. Keberadaan mereka akhirnya berhasil diketahui petugas hingga dilakukan penangkapan pada Selasa dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni dua buah helm, satu stel pakaian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu buah obeng.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, melalui Tim URC RAGA Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Dumai.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya. (soe)
































