Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrimNasionalRiau

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding, JPU Masih Pikir-Pikir

×

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding, JPU Masih Pikir-Pikir

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU (MDC) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap kliennya, Kamis (30/7/2026).

Keputusan mengajukan banding diambil karena pihak kuasa hukum menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menyatakan banding,” ujar tim kuasa hukum Abdul Wahid usai sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. Tim jaksa memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Dari penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata salah seorang jaksa di hadapan majelis hakim.

Dengan sikap kuasa hukum yang langsung mengajukan banding dan JPU yang masih menyatakan pikir-pikir, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama dengan hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Majelis hakim menyatakan seluruh pertimbangan putusan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, nota pembelaan (pleidoi), replik, dan duplik.

Sidang pembacaan putusan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sejak pagi, Pengadilan Negeri Pekanbaru dipadati pengunjung dan simpatisan Abdul Wahid. Aparat keamanan memperketat pengamanan dengan membatasi akses ke ruang sidang serta melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang hadir. (dit)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *