Scroll untuk baca artikel
BeritaDumaiHukrim

Ditinggal Mandi, Motor Terparkir di Depan Warung Raib Digondol Maling

×

Ditinggal Mandi, Motor Terparkir di Depan Warung Raib Digondol Maling

Sebarkan artikel ini

DUMAI (MDC) – Niat seorang wanita untuk mandi dan berganti pakaian di kedainya berujung petaka. Saat hendak pulang, sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di teras warung telah raib digondol pencuri.

Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai dengan mengamankan dua pelaku.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DAK (37) dan R (49).

Mereka ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau, yang diterima pada 21 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai di Jalan Nangka No. 69, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat.

Korban, Melda M. (32), saat itu datang ke kedainya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu bernomor polisi BM 5022 HAC. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di teras warung dalam keadaan stang terkunci, kemudian masuk ke dalam untuk mandi dan berganti pakaian.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB, korban terkejut karena sepeda motor yang diparkirkannya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25,1 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Dimas Arsa Ramadhan, S.Tr.I.K. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DAK dan R.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan kunci sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah diambil tanpa izin, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut secara melawan hukum.

Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan satu lembar STNK dan satu eksemplar BPKB sepeda motor atas nama korban.
Kedua tersangka kini diproses sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (soe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *