Scroll untuk baca artikel
HukrimRiau

65 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau Sepanjang 2026

×

65 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau Sepanjang 2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

PEKANBARU (MDC) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dalam 61 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari puluhan kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 3.394,55 hektare dan tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penanganan puluhan perkara tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor (polres).

“Sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat kasus karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare, tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Ade, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah polres menangani perkara karhutla dalam jumlah cukup tinggi. Polres Pelalawan, Bengkalis, dan Indragiri Hilir (Inhil) masing-masing menangani 10 perkara.

Dari sisi luas lahan terbakar, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah dengan dampak paling besar. Tercatat, kebakaran di wilayah tersebut mencapai 2.507,1 hektare.

Sementara itu, 10 perkara yang ditangani Polres Indragiri Hilir mengakibatkan kebakaran lahan seluas 73,5 hektare. Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas terbakar 111,7 hektare, sedangkan Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare.

Selain itu, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare.

Penanganan kasus juga dilakukan sejumlah polres lainnya, meliputi Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.

Ade mengungkapkan, dari 61 perkara yang ditangani, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 24 perkara telah memasuki tahap I, kemudian 11 perkara berada pada tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik.

Sementara itu, 19 perkara lainnya telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara pada tahap I, 11 perkara pada tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Ade menegaskan, penanganan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Riau dan jajaran dalam menegakkan hukum sekaligus mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Menurutnya, upaya pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan. Di antaranya melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Selain itu, kepolisian juga memasang papan peringatan di sejumlah lokasi yang sebelumnya pernah mengalami kebakaran agar masyarakat tidak kembali melakukan pembakaran lahan.

“Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar,” tutup Ade. (soe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *