PEKANBARU (MDC) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat total 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional. Pemusnahan yang dipimpin Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Arman Achdiat itu berlangsung di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 467.239 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Penindakan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi itu, petugas menangkap 10 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin insinerator atau alat pembakar bersuhu tinggi. Proses tersebut disaksikan unsur forum koordinasi pimpinan daerah sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Penindakan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi itu, petugas menangkap 10 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga bandar.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mesin insinerator atau alat pembakar bersuhu tinggi. Proses tersebut disaksikan unsur forum koordinasi pimpinan daerah sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Kapolda Riau Arman Achdiat mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mendistribusikan narkotika lintas provinsi, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
Polisi juga menduga sindikat ini memanfaatkan jalur perairan dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Mengantisipasi jalur penyelundupan tersebut, Polda Riau memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan, terutama Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis. Pengawasan turut diarahkan ke pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegas Arman.
Selain mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku yang masih buron, penyidik juga menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini ditujukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus merampas aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Di sisi lain, penanganan penyalahgunaan narkotika juga dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. Polda Riau bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terhadap 158 orang pengguna narkotika guna menentukan penanganan yang sesuai.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari penindakan terhadap jaringan pemasok hingga penanganan pengguna. (soe)
































