PEKANBARU (MDC) – Kabar baik bagi pemilik kendaraan angkutan barang di Provinsi Riau. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang program pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 40 persen disertai penghapusan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong pemilik kendaraan angkutan barang untuk melunasi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut merupakan salah satu dari dua kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung di Provinsi Riau.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang, yakni hingga 31 Desember,” ujar Ninno, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan data Bapenda Riau, sebanyak 248.715 unit kendaraan angkutan barang tercatat masih menunggak pajak. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, badan usaha perlu menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat permohonan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat permohonan harus disampaikan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) paling lambat 15 Desember 2026.
Selain keringanan khusus kendaraan angkutan barang, Bapenda Riau juga memberikan pembebasan pokok pajak bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak.
Dalam program kedua ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Program pembebasan tersebut berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Ninno menjelaskan, program pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi Riau.
Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum mendatangi kantor Samsat agar proses pengurusan berjalan lancar. (soe)
































