Scroll untuk baca artikel
Nasional

PWI Pusat Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers, Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan ke Polda Metro Jaya

×

PWI Pusat Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Pers, Laporkan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MDC) — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) menegaskan komitmennya dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Ia didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap seluruh insan pers Indonesia.

Turut hadir mendampingi dalam pelaporan tersebut, yakni Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting.

Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, dan sejumlah wartawan pos liputan Polda Metro Jaya juga turut memberikan dukungan.

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal itu, pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait dugaan ujaran kebencian.

Berawal dari Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan
Pelaporan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” serta “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang memiliki fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Kebebasan Pers Harus Dihormati
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga telah menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, maupun mengakhiri wawancara. Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers patut mendapat perhatian serta diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui laporan tersebut, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *